KENDARAAN DAN MOBILITAS
Apa arti 166,47 juta kendaraan bermotor?
Cara membaca jumlah unit kendaraan bermotor Indonesia pada 2024.
Angka 166,47 juta adalah jumlah unit kendaraan yang dicatat dalam tabel BPS berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia. Angka itu bukan jumlah pemilik kendaraan.
Apa yang diukur
Satu orang atau badan dapat memiliki lebih dari satu kendaraan.
Tabel transportasi darat menghitung unit kendaraan menurut jenis dan wilayah pencatatan. Produsen data adalah Kepolisian Republik Indonesia dan publikasinya diterbitkan BPS.
Cara membandingkan
Gunakan jenis kendaraan, tahun, dan cakupan wilayah yang sama. Pisahkan jumlah unit dari tingkat per penduduk atau per rumah tangga.
Batas kesimpulan
Tabel tidak memuat identitas pemilik, penggunaan harian, kondisi kendaraan, atau jarak tempuh. Jangan menambahkan makna yang tidak diukur.
Pertanyaan umum
Apa sumber angka dalam artikel ini?
Artikel ini memakai sumber pemerintah yang ditautkan pada bagian sumber. Periode dan batas pengukuran mengikuti publikasi tersebut.
Apakah angka ini diperbarui secara langsung?
Tidak. Rekapitulasi menampilkan snapshot terkurasi. Periksa sumber pemerintah untuk rilis atau revisi setelah tanggal artikel.
Sumber pemerintah
Artikel ini menjelaskan snapshot pada situs, bukan menyatakan bahwa datanya merupakan rilis terbaru.